Kaidah-kaidah Mengambil dan Memahami Aqidah
Agar aqidah terjamin kebenaran dan kemurniannya, hendaknya ketika mengambil, mengkaji, dan memahaminya menggunakan metode/kaidah di bawah ini:
Pertama:
Sumber aqidah yang benar adalah al-Quran, sunnah yang shahih [seluruh perawinya dapat diterima], serta ijmak para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perintah untuk merujuk ketiga sumber di atas dalam segala masalah, terutama masalah aqidah tercantum dalam firman Allah Subhanahu wata’ala berikut ini: Tentang al-Quran:
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya [terserah] kepada Allah. [QS. Asy-Syura: 10].
Tentang Sunnah:
Apapun yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [QS. Al-Hasyr: 7].
Tentang Ijmak:
Dan Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan justru mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mukmin, maka Kami akan membiarkannya leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang terburuk. [QS. An-Nisa: 115].
Ketiga pokok di atas akan menjadi sumber aqidah yang benar bilamana disertai dengan rasa pengagungan dan ketundukan mutlak terhadap nash-nash yang terkandung di dalamnya.
Kedua:
Setiap hadits yang shahih wajib diterima dan diamalkan. Karena hadits shahih memiliki kedudukan yang sama dengan al-Quran, hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
Ingatlah, sesungguhnya aku telah diberi al-Quran dan yang semisalnya [hadits] bersamanya. [HR. Ahmad, shahih].
Oleh karena itu, hadits shahih adalah sumber aqidah setelah al-Quran, selain itu hadits shahih juga berfungsi sebagai penjelas untuk al-Quran. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Dan Kami turunkan kepadamu adz-dzikr [sunnah] agar kamu menjelaskan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka, dan agar mereka berpikir.” [QS. An-Nahl: 44].
Ketika al-Quran menyebutkan sebuah perkara secara umum, maka penjelasan dan perinciannya ada dalam sunnah [hadits] yang shahih. Adapun hadits yang lemah [dha’if], maka tidak bisa menjadi sumber dalam aqidah dan perkara agama secara umum.
Ketiga:
Memahami ayat dan hadits shahih tentang aqidah dengan benar. Yaitu dengan tidak mengubah makna ayat atau hadits dari makna lahirnya, dan bila makna lahirnya tidak jelas, maka sebaiknya merujuk kepada ayat lain, hadits lain, atau pemahaman para salafus shalih [sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in] serta para ulama yang mengikuti jejak mereka dalam masalah aqidah. Karena mereka adalah pewaris Nabi, maka sudah barang tentu mereka lebih paham tentang agama ini daripada yang lain. Dikarenakan al-Quran dan sunnah berbahasa Arab, maka untuk memahami keduanya dibutuhkan penguasaan bahasa mulia ini.
Imam Syafi’i berkata, “Al-Quran tidaklah diturunkan kecuali dengan bahasa Arab, karenanya orang yang tidak memahami luasnya bahasa Arab, maka ia tidak akan mampu menjelaskan ilmu yang terkandung di dalam kalimat-kalimat al-Quran dengan banyak ragamnya. Oran yang menguasai bahasa Arab tidak akan merasakan kesamaran yang dialami oleh orang yang tidak memahami bahasa Arab.”